Sosialiasi Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia

16 Juli 2025
Administrator
Dibaca 5 Kali
Sosialiasi Penyuluhan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Rabu, 16 Juli 2025, telah dilaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yakni Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Kantor Desa Melinggih pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.

Acara ini dihadiri oleh Kanit III TIPIDKOR Polres Gianyar, IPDA I Komang Wiguna Arimbawa, S.H sebagai narasumber, Perbekel Melinggih, Ketua BPD Melinggih, Babinsa Desa Melinggih, Bhabinkamtibmas Desa Melinggih, Bendesa Adat Se-Desa Melinggih, Perangkat Desa Melinggih, Ketua LPM, Ketua LINMAS dan Pengurus BUMDesa Melinggih.

Materi yang dibahas dalam acara sosialisasi ini yakni:

  1. Dasar Hukum 
  2. Pembahasan Terkait Dana Desa
  3. Penggunaan Dana Desa
  4. Tahapan Pengelolaan Keuangan Desa
  5. Modus Korupsi Dana Desa
  6. Faktor Penyebab Korupsi
  7. Pencegahan Korupsi
  8. Peran Polri dalam Penyimpangan Dana APBDes
  9. Pembahasan Tindak Pidana Korupsi
  10. Pasal - Pasal Penyimpangan Penggunaan Dana Desa

diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan literasi hukum bagi pemerintah desa dan untuk meminimalisir kekeliruan dan/atau penyimpangan pelaksanaan APBDes, sehingga program - program yang dilaksanakan Pemerintah Desa benar - benar bermanfaat untuk masyarakat dan kemajuan desa.